Badan Amil Zakat Nasional atau yang lebih dikenal dengan BAZNAS merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Lembaga ini adalah salah satu lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lembaga ini berkedudukan di kota Jakarta. Keanggotaannya terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). Lembaga ini dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua masa kerjanya dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali. Pada lingkup provinsi lembaga ini memiliki scope provinsi yang dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur dengan pertimbangan BAZNAS.