Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan terpercaya.