PT PAL INDONESIA (Persero) adalah salah satu perusahaan badan usaha milik negera yang bergerak dalam bidang industri strategis yang memiliki tugas dalam memproduksi alat utama sistem pertahanan Indonesia dalam hal ini yaitu untuk matra laut, keberadaan perusahaan ini tentu memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk mendukung pengembangan industri kelautan nasional. Awal mula didirikannya PT PAL INDONESIA (Persero) dari sebuah galangan kapal yang bernama MARINE ESTABLISHMENT (ME) yang diresmikan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1939. Pada masa pendudukan Jepang, perusahaan ini berubah alih dan nama menjadi Kaigun SE 2124. Setelah kemerdekaan, Pemerintah Indonesia menasionalisasi kalau perusahaan ini dengan mengubah namanya menjadi Penataran Angkatan Laut (PAL). dan tanggal 15 April 1980, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980, status perusahaan PT PAL Indonesia (Persero) berubah dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan Terbatas.