Perum Airnav Indonesia atau yang biasa dikenal sebagai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia - Perum LPPNPI adalah BUMN pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari keuntungan, perusahaan ini merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya milik pemerintah Indonesia yang berwujud kekayaan milik negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas kepemilikan saham sesuai Undang-Undang Nomor tahun 2003 yang membahas mengenai Badan Usaha Milik Negara. Perum AirNav Indonesia bertekad untuk menjadi Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dengan standar Internasional yang mengedepankan Keamanan dan Kenyamanan.