Perum Peruri atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Perusahaan BUMN Pemerintah RI yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang, logam non uang. Perum Peruri didirikan pada tanggal 15 September 1971, merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, PN. Artha Yasa. Sebagai satu-satunya Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Percetakan Uang di Indonesia, tugas utama PERUM PERURI adalah menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik Indonesia (baik uang kertas maupun uang logam).